Berita Terkini

428

Rakor Persiapan Pilkada 2024 Gelombang II, Afif: KPU Siap!

Surakarta, Jawa Tengah --- Anggota KPU RI Afif Afifuddin membuka Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Gelombang II di Surakarta, 26 September 2023. Rakor yang berlangsung tanggal 26-28 September 2023 tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Orizko Zulkifli, dan Sekretaris Beni Mustika Pada sambutan dan pembukaan rakor, Afif mengingatkan bahwa apabila ditemui keraguan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU berkoordinasi dan berkonsultasi sesuai dengan tingkatannya. Jajaran KPU juga harus siap melaksanakan Pilkada 2024. "Meskipun pelaksanaan Pilkada 2024 dipercepat (menjadi September 2024, red), jajaran KPU harus siap melaksanakannya", sebut Afif. Pada sesi pengarahan disampaikan oleh Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota punya kewenangan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Rakor ini diharapkan bisa mengurai permasalahan dalam mempersiapkan Pilkada 2024. Betty mengingatkan bahwa untuk suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024, hal-hal yang harus dipersiapkan, antara lain: Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Anggaran, Panduan pelaksanaan, Data pemilih yang dimutakhirkan kembali serta diperkuat dengan pengamanan siber, serta peserta Pilkada. Bernad menyampaikan konsekuensi jika Pilkada 2024 dipercepat, antara lain: penyiapan anggaran Pilkada 2024, bank penampung, dilaksanakan beauty contest. Selanjutnya, selama dua hari pelaksanaan rakor penyampaian materi oleh Direktorat Politik Dalam Negeri, Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Inspektorat KPU RI dan Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU RI.


Selengkapnya
419

SosiDikLih dalam Tantangan Kompleksitas Pemilu 2024; Raih Tiga Penghargaan dan Sukses Desiminasikan Informasi Kepemiluan

Tangerang, Banten --- KPU Kota Payakumbuh menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023, di Kota Tangerang 25-27 September 2023 . Rakornas dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Khairudin Fambo, S.Sos bersama staf Sekretariat KPU Kota Payakumbuh, Etika Fitria Ningsih, S.Ds. Acara Rakornas Kehumasan dan PPID Tahun 2023 di buka oleh Anggota KPU RI August Mellaz. Dalam sambutannya, Mellaz menyampaikan, tantangan Pemilu 2024 semakin kompleks. Sebagai organisasi, KPU dituntut untuk selalu siap. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat adalah divisi yang menjadi teras lembaga. Pengetahuan, data, Informasi terkait kepemiluan yang ditampilkan dan dikomunikasikan kepada publik adalah hasil kerja keras divisi ini. Mellaz juga mengungkapkan tiga penghargaan yang diterima KPU, yakni Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Kategori Lembaga Non Struktural, penghargaan sebagai Lembaga Negara kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022 dari PR Indonesia dan Anugerah Perhumas 2023 kategori Humas Pemerintah. Bahkan jajak Pendapat Litbang Kompas September 2023 menunjukkan citra baik KPU sebesar 70%. Apresisasi ini menjadi bukti kerja KPU dalam mendesiminasikan Informasi Kepemiluan. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan, serta peserta rakornas terdiri atas Anggota KPU Provinsi Pengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat, Sekretaris KPU/KIP Aceh, Sekretaris, Kabag, Kasubbag KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menangani PPID se-Indonesia.


Selengkapnya
423

Prinsip Keadilan Bagi Pemilih, Sosialisasi Massif, dan Big Data Pemilu

Padang --- Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Payakumbuh Orizko Zulkifli, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi M. Luthfi Munzir dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Fauzan Azima mengikuti rapat kerja Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap 1 Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kamis (21 September 2023) di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat Irzal Zamzami pada sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat kerja adalah untuk menginventarisir berbagai persoalan pada tahapan Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan menginventarisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada Serentak Tahun 2024. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat saat membuka rapat kerja secara resmi mengingatkan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, khususnya tim data pemilih untuk memastikan akurasi data pemilih dan evaluasi untuk menegakkan prinsip keadilan kepada warga negara, yaitu memastikan seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk masuk ke dalam daftar pemilih. “Daftar pemilih sangat penting, karena berjalannya Pemilu juga tergantung dari adanya daftar pemilih. Hal ini dapat mempengaruhi integritas Pemilu. Menjadi tugas kita untuk mengevaluasi secara berkelanjutan guna meminimalisir terjadinya potensi persoalan dalam pemungutan suara”, kata Hamdan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi memandang perlunya sosialisasi yang lebih massif kepada Masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait prosedur pindah memilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat Medo Patria pada pemaparan materinya menyampaikan bahwa KPU RI akan membangun pusat data kepemiluan. “Big data ini nanti akan menempatkan informasi kepemiluan dan hasil pemilu di setiap kabupaten/kota. KPU Kabupaten/Kota agar bisa juga menghimpun setiap data-data Pemilu yang ada”, sebut Medo. Selain itu, juga dibahas terkait RAB Pilkada Serentak Tahun 2024 di KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.


Selengkapnya
392

Komitmen Melayani, KPU Kota Payakumbuh Perkuat Kapasitas Pelayanan Informasi dan dokumentasi

Payakumbuh --- KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Guna memperkuat dan memberikan pemahaman kepada jajaran internal, KPU Kota Payakumbuh mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU Kota Payakumbuh, Rabu (20 September 2023) di Aula Kantor KPU Kota Payakumbuh. Hadir sebagai narasumber Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari. Pada pemaparan materinya, Tanti menyampaikan bahwa penting nya keterbukaan informasi publik bagi setiap badan publik yang dibiayai oleh negara, baik bersumber dari APBN maupun APBD. Pada pemaparan materinya, Tanti menyampaikan bahwa penting nya keterbukaan informasi publik bagi setiap badan publik yang dibiayai oleh negara, baik bersumber dari APBN maupun APBD. "Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat selalu mendorong setiap badan publik untuk terbuka dengan informasi publik yang menjadi penguasaan di instansi masing-masing", sebut Tanti. KPU juga telah memiliki sejumlah regulasi dalam mendukung dan komitmen keterbukaan informasi publik, antara lain: Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 dan Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015, serta Keputusan KPU Nomor 526 Tahun 2021, termasuk sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. "Selain regulasi KPU tersebut, regulasi bagi keterbukaan informasi di badan publik juga merujuk kepada UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 dan Perki Nomor 1 Tahun 2022", kata Tanti. Khusus untuk tahapan Pemilu dan Pilkada, juga merujuk pada Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, para pejabat struktural dan fungsional, staf sekretariat, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Payakumbuh, dan Polres Kota Payakumbuh.


Selengkapnya
386

Rakor Internalisasi PKPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye; Sejumlah Narasumber Bicara Kampanye dan Dana Kampanye

Tangerang --- Hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi dalam rangka internalisasi peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang I, yang diselenggarakan oleh KPU RI di Kota Tangerang, Banten, Kamis (7 September 20230 menghadirkan sejumlah narasumber. Sesi pertama yang berlangsung pagi sampai siang pemaparan materi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten terkait Kebijakan tentang Penayangan Iklan Kampanye Pemilihan Umum, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan materi Mekanisme Pembukuan Dana Kampanye, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memaparkan Kebijakan tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, serta Dewan Pers yang menyampaikan materi Pengawasan Pemberitaan Kampanye. Pada sesi kedua, peserta rakor dibagi ke dalam dua kelas, yaitu: Kelas A terkait dengan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz. Peserta di kelas A ini, antara lain: Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Sekretaris KPU Provinsi. Kelas B membahas tentang Dana Kampanye dengan narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. Peserta di kelas B ini, antara lain: Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Bagian atau Kepala Subbagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota. Sesi ketiga merupakan simulasi fasilitasi kampanye dan pelaporan dana kampanye yang disampaikan oleh kasubag di sekretariat jenderal KPU RI. Rakor diakhiri dengan evaluasi, kuis berhadiah, serta penutupan oleh Anggota KPU RI Parsadaan Harahap.


Selengkapnya
430

Internalisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye; Pahami Regulasi dan Sampaikan Kepada Peserta Pemilu

Tangerang --- KPU Kota Payakumbuh mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang 1, Rabu -Jumat (6-8 September 2023) di Tangerang, Provinsi Banten. Rakor diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Suci Wildanis, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Khairudin Fambo, dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Luthfi Munzir. Kepala biro teknis penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia Carolina Van Harling pada laporan kegiatan menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rakor, antara lain: UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 , Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 , dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 . "KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pemilu dalam memahami regulasi kampanye dan dana kampanye", kata Melgia. Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan pada sambutan dan ucapan datang menyampaikan agar KPU dan jajarannya memahami PKPU tentang Kampanye dan dana kampanye. "Dengan pemahaman yang sama, kita mampu melayani peserta pemilu dan pemilih dengan penuh tanggung jawab, ketelitian, dan kesuksesan", ujar Ihsan. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang membuka rakor secara resmi menyampaikan bahwa KPU RI yang diamanahkan sebagai regulator Peraturan KPU, maka menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan PKPU tersebut kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Kewajiban kita sebagai penyelenggara Pemilu untuk sama-sama memahami regulasi tersebut, pemahaman yang sama serta menyampaikannya kepada peserta Pemilu", ujar Hasyim. Pada kesempatan itu, anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan pengarahan terkait kebijakan kampanye dan dana kampanye.


Selengkapnya